|
 |
|
..:: Menu Utama ::.. |
|
|
|
|
|
|
 |
|
Apakah Bisnis MLM Halal atau Haram? |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Apakah Bisnis MLM Halal atau Haram?
Pertanyaan yang sering muncul dari umat muslim ketika kita memperkenalkan Avail biasanya seputar masalah kehalalan produknya, juga kehalalan sistemnya.
- Produk ini halal apa enggak
- Ini kan produk buatan China, apakah kehalalannya tidak meragukan..?
- Kalaupun produknya halal, apakah sistem bisnisnya halal..? ini kan MLM..?
Ada segolongan orang yang menganggap MLM adalah bisnis haram, bahkan ketika merekapun belum tahu apa itu MLM. Memang harus diakui banyak sekali bisnis MLM abal-abal yang pada akhirnya membuat citra MLM menjadi jelek di mata masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang awam mendapat informasi yang keliru tentang MLM.
Teman-teman, awal-awal saya menjalani bisnis ini pertanyaan yang sama selalu berkecamuk dalam pikiran saya, ini baik enggak, haram apa halal… rasa penasaran itu membuat saya terus melangkah mendatangi acara-acara Avail, dan saya selalu aktif tanya jawab dengan beberapa orang yang menurut saya layak/berkompeten ilmunya untuk menjawab pertanyaan mendasar dari saya tentang masalah halal dan haram. Dan alkhamdulillah saya bergabung di group dimana para leadernya adalah orang2 yang sedikit banyak memahami tentang hukum Islam
Sebenarnya MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa tentang bisnis MLM atau yang disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009. Fatwa ini mengatur mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. yaitu :
- Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Lampiran lengkap dari fatwa MUI tentang bisnis MLM dapat didownload di website kami Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM
Demikian semoga bermanfaat.
|
|
|
|
|
|
|
 |
|
Polling |
|
|
|
|
|
| |
Setalah menggunakan produk Avail, bagaimana pendapat anda?
| Sangat Puas |
36,36% |
 |
| Puas |
63,64% |
 |
| Tidak Puas |
0% |
 |
11 Total votes
|
|
|
|
|
|
|
 |
|
FaceBook Like |
|
|
|
|
|
|
 |
|
Tentang Avail |
|
|
|
|
|
| |
TENTANG AVAIL
AVAIL Beauty Sdn.Bhd. memulai berbisnis di malaysia tanggal 1 januari 2005, dalam 4 tahun menjadi market leader pembalut dimalaysia
Telah eksis di Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei dan indonesia
AVAIL tidak pernah gagal dalam membayar bonus kepada para mitra bisnisnya.
PT.AVAIL ELOK INDONESIA memulai bisnis tanggal 1 maret 2009. SIUPL: 25/PDN.2/SIUPL-T/11/2009. APL:0114/07/09
AVAIL tengah membangun satu pabrik milik sendiri di Huizhou cina, yang berkapasitas lima kali lipat dari pabrik yang sudah ada.
|
|
|
|
|
|
 |
|
Misi Kami |
|
|
|
|
|
| |
KARENA KEMUNCULAN AVAIL, LEBIH BANYAK ORANG AKAN MENIKMATI TINGKAT KESEHATAN DAN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK |
|
|
|
|
|
 |
|
Visi Kami |
|
|
|
|
|
| |
Membantu mancapai dan melahirkan lebih banyak mitra bisnis AVAIL untuk menjadi jutawan AVAIL dimasa depan
Mengembangkan konsep bisnis keluar negeri seperti malaysia, thailand,singapura,brunei,philipina,vietnam,taiwan,korea,jepang,india,china,negara-negara timur tengah dan lain-lain
.
|
|
|
|
Pengunjung hari ini ada 5072 visitors (6087 hits) availlian.page.tl |